Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Membahayakan Generasi Muda Bangsa

- 27 Februari 2021, 20:10 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi soal rencana Jokowi yang membuka izin investasi minuman keras (miras). Ia menyebut akan membahayakan anak muda.*
Mardani Ali Sera menanggapi soal rencana Jokowi yang membuka izin investasi minuman keras (miras). Ia menyebut akan membahayakan anak muda.* /Twitter/@MardaniAliSera

PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera Menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi industri minuman keras (miras).

Menurut Mardani Ali Sera, membuka izin industri miras dapat memberikan dampak yang berbahaya bagi generasi muda Indonesia.

Mardani Ali Sera pun mengakui bahwa memang negara membutuhkan investasi, tetapi investasi yang tidak membahayakan generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Terjaring OTT KPK, Ferdinand Hutahaean: Wow, Jakarta Kapan Ditelisik?

Tanggapan soal izin investasi industri miras itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Sabtu, 27 Februari 2021.

“Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa,” cuit Mardani Ali Sera, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera.

“Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi (pebisnis) tapi mengabaikan aspek sosial dan keamanan. #TolakInvestasiMiras,” sambungnya.

Baca Juga: Minta Selamatkan Negeri kepada Mahfud MD, Said Didu: Bukan Tokoh jadi Wayang Para Cukong

Menurut Mardani Ali Sera, seharusnya pemerintah mempertimbangkan dampak buruk dari miras. Salah satunya dapat menyebabkan seseorang meninggal.

“Dampak buruk dari minuman keras harus pemerintah pertimbangkan. Salah satunya, kita masih ingat meninggalnya Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu yang lalu,” tulis Mardani Ali Sera.

“WHO pada 2016 juga sudah menyebut korban meninggal di dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa. Jangan menyesal kemudian hari. #TolakInvestasiMiras,” lanjutnya.

Baca Juga: Gubernur dan Enam Pejabat Pemprov Sulsel Ditangkap, KPK Amankan Koper Berisi Uang Rp 1M

Baca Juga: Masih Dalam Sengketa, KPU Kabupaten Tasikmalaya Belum Lakukan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Lebih jauh lagi, Mardani Ali Sera menyebutkan berdasarkan data dan keterangan WHO bahwa mengkonsumsi alkohol menyebabkan kematian.

Selain itu, dapat menyebabkan kecacatan relatif di awal kehidupan.

“Mengurangi kapasitas ekonomi masyarakat; 13,5 persen dari semua kematian di kalangan remaja yang berusia 20 hingga 29 tahun disebabkan oleh alkohol,” tutur Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Dibukanya Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Bangsa yang Kehilangan Arah Lakukan Jurus Mabuk

Baca Juga: Jubir Gubernur Sulsel Bantah Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK: Dengan Sukarela, Beliau Warga Negara yang Baik

Diketahui sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021.

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil dengan persyaratan tertentu.

Adapun persyaratannya yang tertulis dalam lampiran III Perpres itu, investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Simak Syarat dan Kualifikasi Untuk Program Guru Penggerak Tahun 2021 Beserta Daerah Penempatannya

Selain itu, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BPK Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah