Ali mengungkapkan bahwa keenam orang yang itu kini telah berada di Gedung KPK, Jakarta, sejak Sabtu pagi pukul 09.45 WIB.
Tim KPK pun meminta pernyataan dari pihak-pihak yang diamankan itu.
Baca Juga: Dewi Tanjung: Hanya Manusia Bodoh yang Permasalahkan Kerumunan Presiden!
Sementara itu, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK juga menyertakan barang bukti sebuah koper.
Uang itu diamankan KPK dari Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Sindir Fadli Zon Terkait Kasus Pornografi, Dewi Tanjung: Nyai Punya Link, Kau Mau Lihat Tidak?
Walau penangkapan ini telah dilakukan, Ali belum dapat memberikan rincian terkait perkara yang menjerat Nurdin Abdullah.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan, ya," jelasnya.
Baca Juga: Sebut SBY, AHY dan JK Rebutan Viral, Teddy Gusnaidi: Kalian Ada Masalah Apa Sih?
Ia mengungkapkan bahwa kini tim KPK masih memproses kasus ini dan perkembangannya akan siap diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1x24 jam guna menetapkan status dari pihak yang diamankan tersebut.***