Gubernur dan Enam Pejabat Pemprov Sulsel Ditangkap, KPK Amankan Koper Berisi Uang Rp 1M

- 27 Februari 2021, 15:05 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
PR TASIKMALAYA - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, Jumat, 26 Februari 2021 malam.
 
Selain Nurdin Abdullah, KPK pun menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) lainnya serta pihak swasta.
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan pernyataan terkait penangkapan Nurdin Abdullah dan enam pejabat Pemprov Sulsel tersebut.

 
"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," ujar Ali Fikri, Sabtu, 27 Februari 2021.

Ali mengungkapkan bahwa keenam orang yang itu kini telah berada di Gedung KPK, Jakarta, sejak Sabtu pagi pukul 09.45 WIB.

Tim KPK pun meminta pernyataan dari pihak-pihak yang diamankan itu.

Baca Juga: Dewi Tanjung: Hanya Manusia Bodoh yang Permasalahkan Kerumunan Presiden!

Sementara itu, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK juga menyertakan barang bukti sebuah koper.

Koper yang diketahui sebagai milik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah itu berisi uang berjumlah Rp 1 miliar.

Uang itu diamankan KPK dari Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Terkait Kasus Pornografi, Dewi Tanjung: Nyai Punya Link, Kau Mau Lihat Tidak?

Walau penangkapan ini telah dilakukan, Ali belum dapat memberikan rincian terkait perkara yang menjerat Nurdin Abdullah.

Begitu pula halnya dengan detail mengenai siapa saja yang juga ditangkap dalam operasi tersebut.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan, ya," jelasnya.

Baca Juga: Sebut SBY, AHY dan JK Rebutan Viral, Teddy Gusnaidi: Kalian Ada Masalah Apa Sih?

Ia mengungkapkan bahwa kini tim KPK masih memproses kasus ini dan perkembangannya akan siap diinformasikan lebih lanjut.

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1x24 jam guna menetapkan status dari pihak yang diamankan tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x