Wamenkumham Minta Dua Menteri Korupsi Dihukum Mati, KPK: Kami Memahami Harapan Masyarakat

- 18 Februari 2021, 12:15 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan).*
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan).* /Kolase dari ANTARA FOTO/Galih Pradipta dan Hafidz Mubarak

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Wamenkumham menyebut, tersangka korupsi di tengah pandemi, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

Lebin lanjut, Ali juga mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.

Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ciptakan Program Bataru untuk Para Guru, Mengangsur 900 Ribu Bisa Dapat Rumah

Selanjutnya, Ali menjelaskan soal penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos.

Saat ini, pihaknya menggunakan dasar hukum pasal yang terkait dengan dugaan suap dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.

Baca Juga: Polda Jabar Amankan Kapolsek Astanaanyar dan Belasan Anggotanya, Diduga Konsumsi Narkoba

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," terang Ali Fikri.

Sementara itu, proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, hingga saat ini masih terus dilakukan.

Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT)  KPK  akan selalu diinformasikan kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Vaksinasi Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Contoh Baik Bagi Lansia

Diketahui sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa tersangka korupsi  Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah