KPK Periksa Saksi Kasus Edhy Prabowo, Gubernur Rohidin Mersyah Terkonfirmasi Anjurkan Usaha Lobster

- 20 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Dok.KPK/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjustifikasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tentang anjuran usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) soal kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pada hari Senin, 18 Januari 2021, Rohidin Mersyah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi bagi terpidana kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Bersama beberapa rekannya, Edhy Prabowo terlibat dalam perkara suap perihal perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau produk perairan serupa lainnya pada tahun 2020 termasuk Rohidin Mersyah.

 Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bantu Rumah Warga Yang Rusak, Jokowi: untuk yang Rusak Berat Rp50 Juta

"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Selasa, 19 Januari 2021, di Jakarta.

Di samping Rohidin, KPK pun mendatangkan tiga orang saksi lain bagi terpidana Edhy Prabowo dan rekan-rekan.

Tiga saksi tersebut di antaranya Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan.

 Baca Juga: Indonesia Dilanda Berbagai Musibah, Nia Ramadhani Merasa Sedih: Saya Ikut Berbelasungkawa

Saksi Gusril dikonfirmasi perihal anjuran usaha lobster dan surat keterangan asal bibit lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, bagi PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x