Gali Informasi Seputar Rekening Bank Penampung Suap, KPK Periksa Staff Istri Edhy Prabowo

- 6 Januari 2021, 17:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Foto: PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih.

Penyidik mendalami soal rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

"(Ainul Faqih) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang berasal dari pihak eksportir benur," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Jack Ma, Jimly Asshidiqie Tawarkan Pemberian Status WNI

Ali mengatakan, KPK menduga uang dalam rekening penampung itu dipergunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.

"Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," ucapnya.

Selain memeriksa Ainul Faqih, KPK juga memanggil saksi bernama Johan selaku swasta dan Chandra Astan selaku karyawan swasta. Namun, Chandra Astan mangkir lantaran sakit.

Baca Juga: Menkes Budi: Rencanakan 181 Juta Warga Indonesia Vaksinasi Covid-19 dalam Waktu 15 Bulan

Kepada saksi Johan, KPK mengkonfirmasi terkait perizinan dan pengiriman benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK juga mendalami dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x