PR TASIKMALAYA - Investigasi terkait kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, masih berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa uang korupsi ekspor benih lobster tersebut digunakan oleh Edhy Prabowo untuk memodifikasi mobil mewah miliknya.
Dugaan tersebut berasal dari hasil investigasi tim penyidik KPK dengan memeriksa saksi Ken Widharyuda Rinaldo (karyawan swasta) atas kasus korupsi Edhy Prabowo tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Siap Dikritik, Bintang Emon: Aturannya Terlalu Banyak, Pedes Dikit Penghinaan
"Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh AF (Ainul Faqih) dan AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik EP (Edhy Prabowo).
"Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan bahwa aliran uang tersebut juga digunakan untuk membeli barang mewah sampai tanah.
Baca Juga: Berikut Amalan Istimewa yang Dilakukan Rasulullah SAW Saat Bulan Rajab
Penemuan aliran uang tersebut diperoleh tim penyidik saat memeriksa karyawan swasta, Heryanto.
"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah dan parfum dengan merek ternama untuk Edhy Prabowo," pungkas Ali.