Komnas HAM Beberkan Kemungkinan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Ditolak Mahkamah Internasional

- 26 Januari 2021, 05:30 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. //ANTARA/HO-Komnas HAM/

PR TASIKMALAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), membeberkan kemungkinan ditolaknya kasus tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (Laskar FPI) di Mahkamah Internasional.

Pendapat soal kemungkinan ditolaknya kasus Laskar FPI oleh Mahkamah Internasional itu, Komnas HAM beberkan melalui cuitan di akun Twitter resminya @KomnasHAM, yang diunggah pada Senin, 25 Januari 2021 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Sebelumnya, Amien Rais beserta koleganya telah membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang akan membawa kasus tewasnya enam orang Laskar FPI tersebut ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga: TP3 Laporkan Kasus FPI ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Singgung Amien Rais

Alasan kuat yang mendasari hal tersebut, karena adanya kekecewaan atas hasil penyelidikan maupun rekomendasi Komnas HAM atas kasus tersebut.

“Bagi Komnas HAM RI, segala bentuk masukan, dukungan, kritik, bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati dan sudah dialami, terutama dalam menangani kasus-kasus atau membicarakan isu-isu krusial di tengah masyarakat,” tulis Komnas HAM.

Berikut lima poin menurut Komnas HAM yang menjadi hambatan, apabila kasus tewasnya enam orang Laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional.

Indonesia bukan negara anggota International Criminal Court (Mahkamah Internasional), karena belum meratifikasi Statuta Roma.

Baca Juga: Kemensos Berikan Update Informasi Penanganan Dampak Bencana Gempa Bumi Sulawesi Barat

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @KomnasHAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x