Baca Juga: Masyarakat Saling Buat Laporan Pelanggaran UU ITE, Presiden Jokowi Minta Kapolri Lebih Selektif
“Lihat kekacauan cara pakai UU ITE ini, why MA ko bisu tuli? Harusnya bikin Perma tuk panduan,” ujarnya.
Adhie M Massardi menegaskan, UU ITE hendaknya fokus pada ruang Informasi Transaksi Elektronik.
Adapun terkait dengan pencemaran dan penghinaan, cukup menggunakan KUHAP.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Andi Khomeini: Penting, Urgent!
“Sesuai judulnya, yang informasi Transaksi Elektronik, ya fokus di situ aja. Kalau pencemaran dan penghinaan kan cukup pakai KUHAP,” jelas Adhie M Massardi.
“UU ITE dimaksud tuk lindungi kegiatan baru umat manusia (e-commerce) not lindungi penguasa/pejabat ublik dari kritik publik. Pada kemana ahli hukum?” sambungnya.
Baca Juga: UU ITE Dinilai Banyak Pihak terdapat Pasal Karet, Presiden Jokowi: Saya Bisa Minta DPR untuk Revisi