UU ITE Dinilai Banyak Pihak terdapat Pasal Karet, Presiden Jokowi: Saya Bisa Minta DPR untuk Revisi

- 16 Februari 2021, 08:20 WIB
Joko Widodo.
Joko Widodo. //Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Kabinet RI

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Februari 2021 malam.

Sehingga, Presiden Jokowi juga menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga: Soal Polemik UU ITE, Presiden Jokowi ke Kapolri: Buat Pedoman Interpretasi Resmi, Biar Jelas

Namun, jika tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan, Presiden Jokowi mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Sebab, menurutnya, pasal karet dalam UU ITE yang multitafsir karena bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi tak lupa juga mengingatkan bahwa UU ITE adalah sebuah produk hukum yang berfungsi untuk untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Baca Juga: Henry Subiakto Beberkan Karakter yang Melekat pada Mantan Presiden BJ Habibie!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x