PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan jika UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan maka ia akan minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk revisi UU ITE tersebut.
Perihal revisi UU ITE tersebut, Jokowi sampaikan atas tanggapan dari banyak pihak yang menyebut bahwa UU ITE terdapat pasal karet.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Tanggapi Dilaporkannya Din Syamsuddin ke KASN, JK: Bukan Pelanggaran Etika, Itu adalah Profesi
Menurut Jokowi penerapan UU ITE jangan sampai tidak memberikan rasa keadilan.
Presiden Jokowi menegaskan jika tidak memberikan keadilan maka dirinya akan meminta DPR untuk menghapuskan pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE.
"Terutama menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Menurutnya, UU ITE ini memiliki semangat awal menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.