Sebut Akan Minta DPR Revisi UU ITE, Jokowi pada Kapolri: Hati-Hati Pasal yang Timbulkan Multitafsir

- 16 Februari 2021, 10:45 WIB
Presiden Jokowi sebut akan minta DPR revisi UU ITE jika ada pasal karet.
Presiden Jokowi sebut akan minta DPR revisi UU ITE jika ada pasal karet. //Instagram/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan jika UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan maka ia akan minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk revisi UU ITE tersebut.

Perihal revisi UU ITE tersebut, Jokowi sampaikan atas tanggapan dari banyak pihak yang menyebut bahwa UU ITE terdapat pasal karet. 

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Dilaporkannya Din Syamsuddin ke KASN, JK: Bukan Pelanggaran Etika, Itu adalah Profesi

Menurut Jokowi penerapan UU ITE jangan sampai tidak memberikan rasa keadilan.

Presiden Jokowi menegaskan jika tidak memberikan keadilan maka dirinya akan meminta DPR untuk menghapuskan pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE.

"Terutama menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.

Menurutnya, UU ITE ini memiliki semangat awal menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Said Didu: Selamat Membuat Sejarah Perbaikan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x