Minta Jokowi Lakukan Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE, HNW: Kritik Mestinya Jadi Vitamin

- 11 Februari 2021, 14:00 WIB
HNW (kanan) Minta Presiden Jokowi (kiri) Usulkan ke DPR Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE jika ingin masyarakat tidak takut mengkritik pemerintah.
HNW (kanan) Minta Presiden Jokowi (kiri) Usulkan ke DPR Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE jika ingin masyarakat tidak takut mengkritik pemerintah. //kolase foto instagram.com/@hnwahid/@jokowi

PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan perubahan pasal karet UU ITE kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Permintaan HNW ini sebagai tanggapan dari permintaan Jokowi kepada masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Jokowi demi tingkatkan pelayanan publik.

Akan tetapi HNW merasa UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) memiliki pasal karet yang membuat pengkritik pemerintahan Jokowi takut ditangkap.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, ada Jaminan Bantuan Uang Kuliah dari LPDP

Permintaan kepada Jokowi soal pasal karet UU ITE ini disampaikan HNW dalam cuitan Twitter @hnurwahid pada Rabu, 10 Februari 2021.

“Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin,” tulis HNW seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @hnurwahid.

“Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzerrp penumpang gelap,baiknya pak @jokowi (pemerintah) juga usulkan ke DPR,perubahan pasal-pasal karet dalam UU ITE,” tambahnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menyebutkan UU ITE kerap membuat masyarakat takut untuk mengkritik pemerintahan Jokowi karena ada ancaman ditangkap.

Baca Juga: Tanggapi Aisya Wedding soal ‘Pernikahan di Bawah Umur’, Alissa Wahid: Dugaan Saya Dinikahkan Siri!

“Yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap/dikriminalisasi,” ujar HNW.

Akan tetapi permintaan HNW ini mendapat tanggapan dari mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean menganggap permintaan HNW aneh, karena pada saat pengesahan UU ITE ini PKS hadir dan tidak menolaknya.

“UU Nomor 11 tahun 2008 disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan Pada 27 Oktober 2016 DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan PKS ada disana,” kata Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus, Krisdayanti Beri Apresiasi: Organisasi Ini Bisa Survive Melawan Badai Transformasi

“Mengapa dulu PKS tak menolak UU ini? Kenapa sekarang koar-koar menyalahkan UU ini seolah menakutkan?” tambahnya. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah