Pengecualian bagi PPI WNA dengan beberapa kriteria tertentu bisa masuk ke Indonesia.
Adanya peraturan untuk mewajibkan testing berupa RT PCR dan akan dilakukan karantina secara terpusat.
Selanjutnya, selama liburan tahun Baru Imlek akan bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta dilarang melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota.***