Pemerintah Lakukan PPKM Mikro sampai Tingkat RT RW, Diberlakukan Mulai 9 hingga 22 Februari 2021

- 9 Februari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro DIY
Ilustrasi PPKM Mikro DIY /Chandra Adi N / Portaljogja.com/

Pengecualian bagi PPI WNA dengan beberapa kriteria tertentu bisa masuk ke Indonesia.

Adanya peraturan untuk mewajibkan testing berupa RT PCR dan akan dilakukan karantina secara terpusat.

Selanjutnya, selama liburan tahun Baru Imlek akan bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta dilarang melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah