Airlangga Hartarto menambahkan dalam melakukan sknario pengendalian yang lebih terkontrol dengan baik akan dibentuk Posko atau Pos Jaga.
Posko yang dibentuk ditempatkan di Desa atau Kelurahan yang memiliki empat fungsi.
4 Fungsi dibentuknya Posko (Pos Jaga) Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan.
Selain itu akan dilakukan pengetatan mengenai isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok seperti bantuan beras dan masker.
Untuk mengendalikan Covid-19, peraturan perjalanan dalam negeri dan internasional terdapat perubahan.
Pertaturan perjalanan yang pertama adalah penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN adalah pengetatan protokol kesehatan.
Selanjutnya adalah adanya kewajiban untuk melakukan testing berupa RT PCR/Antigen/GeNose, terdapat pelaksanaan tes acak dan pembatasan ketika libur panjang atau libur keagamaan.
Peraturan kedua, untuk Penerapan Protokol Kesehatan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), adalah adanya larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Unggah Foto dengan Permadi Arya dan Natalius Pigai, Ada Apa?