Pemerintah Lakukan PPKM Mikro sampai Tingkat RT RW, Diberlakukan Mulai 9 hingga 22 Februari 2021

- 9 Februari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro DIY
Ilustrasi PPKM Mikro DIY /Chandra Adi N / Portaljogja.com/

PR TASIKMALAYA - Untuk mengendalikan jumlah kasus positif Covid-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro).

Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yang dilakukan pemeirntah akan mulai diterapkan pada 9 sampai 22 Februari 2021.

Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) dilakukan sampai dengan tingkat RT RW.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Dipaksa Ditahan?

Untuk menerapkan PPKM Mikro akan disesuaikan berdasarkan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.

Pemberlakuan PPKM Mikro sendiri diungkapkan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 8 Februari 2021

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19," kata Airlangga Hartarto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.

"Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Berubah, Simak Perubahan dan Relasi KA yang Berlaku Mulai 10 Februari

Airlangga Hartarto menambahkan dalam melakukan sknario pengendalian yang lebih terkontrol dengan baik akan dibentuk Posko atau Pos Jaga.

Posko yang dibentuk ditempatkan di Desa atau Kelurahan yang memiliki empat fungsi.

4 Fungsi dibentuknya Posko (Pos Jaga) Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan.

Selain itu akan dilakukan pengetatan mengenai isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok seperti bantuan beras dan masker.

Baca Juga: Tanggapi Unggahan Foto Sufmi Dasco, Haris Pertama: Keributan yang Mereka Buat di Medsos Hanya Bahan Dagelan

Untuk mengendalikan Covid-19, peraturan perjalanan dalam negeri dan internasional terdapat perubahan.

Pertaturan perjalanan yang pertama adalah penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN adalah pengetatan protokol kesehatan.

Selanjutnya adalah adanya kewajiban untuk melakukan testing berupa RT PCR/Antigen/GeNose, terdapat pelaksanaan tes acak dan pembatasan ketika libur panjang atau libur keagamaan.

Peraturan kedua, untuk Penerapan Protokol Kesehatan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), adalah adanya larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Unggah Foto dengan Permadi Arya dan Natalius Pigai, Ada Apa?

Pengecualian bagi PPI WNA dengan beberapa kriteria tertentu bisa masuk ke Indonesia.

Adanya peraturan untuk mewajibkan testing berupa RT PCR dan akan dilakukan karantina secara terpusat.

Selanjutnya, selama liburan tahun Baru Imlek akan bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta dilarang melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah