PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Ketentuan untuk Pejalanan Antar Pulau Jawa

- 26 Januari 2021, 15:05 WIB
5 Syarat Ini Harus Dipatuhi Untuk Melakukan Perjalanan di Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM Berlangsung!
5 Syarat Ini Harus Dipatuhi Untuk Melakukan Perjalanan di Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM Berlangsung! /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini berlaku sampai 8 Februari 2021. Dimana hal ini tertuang pada SE nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

SE soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini telah ditanda tangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Baca Juga: Soal Transaksi Lintas Negara Oknum yang Terafiliasi dengan FPI, Islah Bahrawi: Polri Harus Telusuri Motifnya

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, SE ini berisi pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang mai melakukan perjalanan ke Pulau Jawa-Bali.

Berikut Ketentuan untuk Pejalanan Antar Pulau Jawa:

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapit test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapit test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Hadiri CAS 2021, Jokowi Sampaikan Empat Langkah Penanganan Perubahan Iklim

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x