Pemerintah Lakukan PPKM Mikro sampai Tingkat RT RW, Diberlakukan Mulai 9 hingga 22 Februari 2021

- 9 Februari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro DIY
Ilustrasi PPKM Mikro DIY /Chandra Adi N / Portaljogja.com/

PR TASIKMALAYA - Untuk mengendalikan jumlah kasus positif Covid-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro).

Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yang dilakukan pemeirntah akan mulai diterapkan pada 9 sampai 22 Februari 2021.

Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) dilakukan sampai dengan tingkat RT RW.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Dipaksa Ditahan?

Untuk menerapkan PPKM Mikro akan disesuaikan berdasarkan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.

Pemberlakuan PPKM Mikro sendiri diungkapkan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 8 Februari 2021

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19," kata Airlangga Hartarto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.

"Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Berubah, Simak Perubahan dan Relasi KA yang Berlaku Mulai 10 Februari

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x