Bahkan menurut Refly, jika ditinjau berdasarkan perspektif dan konteks pemilu, sudah jelas hal itu merupakan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Tak Yakin Jokowi Terlibat dalam Kudeta Partai Demokrat, Tsamara Amany Dukung AHY Tabayyun
“Karena dia mengaku menjadi influencer dalam prosesi berpilpres, itu kalau uang negara. Jadi kalau kita pakai standar tinggi (high standard) terhadap penyalahgunaan keuangan negara, maka kasus ini harusnya kasus yang menghebohkan, kasus yang bisa diinvestigasi oleh DPR, bikin pansus misalnya,” paparnya.
Sementara itu, hal lainnya menurut Refly adalah jika Permadi Arya dibayar menggunakan dana kampanye TKN atau Tim Kampanye Nasional, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan money politics karena dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai TNI di KPU.
“Yang namanya anggota tim kampanye, ketua dan anggota tim kampanye itu, di mana diketuai oleh Erick Thohir, itukan harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” terang Refly.
Sehingga berdasarkan sepengetahuannya, Refly Harun menilai ,kampanye yang dilakukan oleh Permadi Arya adalah kampanye yang ilegal.
“Kalau kita kaitkan dengan bayaran itu, bayaran itu bisa kita katakan sebagai tindakan money politics, karena membayar orang yang bukan tim kampanye untuk berkampanye, untuk mengajak orang untuk memilih tentunya,” jelas Refly Harun.
***