Nilai Dugaan Kasus Chat Mesum HRS dan Gisel Sama, Teddy Gusnaidi: Nggak Ada Manusia yang Sempurna

- 19 Januari 2021, 13:10 WIB
 Teddy Gusnaidi menyamakan Dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Gisel.*
Teddy Gusnaidi menyamakan Dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Gisel.* /Kolase Antaranews.com/fauzan dan Instagram.com/teddygusnaidi

PR TASIKMALAYA – Secara resmi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan perintah kepada Polda Metro Jaya untuk kembali melakukan penyidikan atas dugaan kasus asusila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein (FH).

“PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” tegas Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Sebelumnya, dugaan kasus chat mesum HRS dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya, karena kurangnya bukti pendukung.

Baca Juga: Tanggapi Sikap Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Covid-19, Dewi Tanjung: Satu Partai Tapi Beda Pandangan

Namun, berdasarkan penuturan Febriyanto kliennya meminta agar kasus tersebut kembali diproses.

“Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik,” harapnya.

Lebih lanjut, klien Febriyanto menggugat adanya praperadilan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Teddy Gusnaidi: Bukan Pengalihan Isu Pemerintah

Adapun nomor perkara atas pelaporan tersebut, Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Karena kasus tersebut, Rizieq Shihab terancam dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mana terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara Firza Husein terancam dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terkait dengan Pornografi.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Banjir di Kalimantan Selatan, Jokowi: Sudah 50 Tahun Tidak Terjadi di Sini

Firza terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Menanggapi dugaan kasus chat mesum tersebut, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menilai apa yang menimpa Rizieq Shihab dan Gisel seperti kasus serupa (mesum).

Menurutnya, baik Habib Rizieq maupun Gisel keduanya bukan manusia yang sempurna.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Banjir di Kalimantan Selatan, Jokowi: Sudah 50 Tahun Tidak Terjadi di Sini

“Jika secara hukum terbukti kasus chat mesum Rizieq, saya tidak akan menjudge Rizieq atas perbuatannya itu, sama seperti kasus Gisel, karena nggak ada manusia yang sempurna,” tulisnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Selasa 19 Januari 2021.

Namun bagi Teddy, bedanya gisel tidak pernah memerankan menjadi manusia yang sempurna.

“Hanya bedanya, saya, dan Gisel dan yang lain tidak pernah memerankan menjadi manusia sempurna seperti Rizieq,” tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Perbandingan Foto Jokowi dan Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean: Fadli Ganteng

Cuitan Teddy Gusnaidi soal dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq.*
Cuitan Teddy Gusnaidi soal dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq.* Twitter.com/@TeddyGusnaidi

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x