PR TASIKMALAYA – Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas dugaan kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kombes Pol. Yusri Yunus, bahwa pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan atas pencabutan SP3.
“Ya sekarang saja kita menunggu hasil petikannya dulu. Petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Humas Polri dalam berita yang dimuat pada 30 desember 2020.
Baca Juga: Warganet Ramai-Ramai Hujat Kristen Gray di Twitter, dr. Ferdiriva: Pengguna Medsos Indonesia Ganas
Sementara itu, menurut keterangan Febriyanto Dunggio selaku penggugat SP3 Rizieq Shihab, pihaknya memohon agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dapat diproses kembali.
“Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya, di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS (Habib Rizieq Shihab) dan FZ (Firza Husein)) sendiri,” pungkasnya.
Febriyanto menuturkan, dibukanya kembali kasus chat mesum tersebut agar keadilan dapat ditegakkan, serta proses hukum berjalan transparan. Mengingat kasus tersebut dilakukan oleh tokoh publik.
Baca Juga: Mbak You Mengaku Menikahi Ular, Muannas Alaidid: Begini Kok Dibela Rizal Ramli dan Benny Herman?
“Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.