PR TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan sesuai pengajuan dari kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.
Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab akan dimulai pukul 09.00 WIB, Senin 4 Januari 2021.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Pengadilan telah menunjuk Akhmad Sahyuti sebagai Hakim dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Kesembuhan di Tahun 2021, Ahli Epidemiologi: Kok Nekad Banget?
Sedangkan untuk panitera pengganti oleh Agustinus Endri.
Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mengajukan permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 15 Desember 2020.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Permohonan praperadilan juga diajukan untuk empat tersangka lain dengan berkas perkara yang terpisah.