Simak! Berikut Aturan Khusus Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Salah Satunya Tak Boleh Mengubah Nada

- 1 Januari 2021, 12:30 WIB
Pengibaran Bendera Merah Putih oleh Paskibra saat Upacara/
Pengibaran Bendera Merah Putih oleh Paskibra saat Upacara/ /instagram.com/paskibraka.republik.indonesia

PR TASIKMALAYA – Selain parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang tengah viral oleh warga negara Indonesia yang berdomisili di Sabah, Malaysia .

Perlu masyarakat ketahui bahwasanya lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diatur khusus dan tidak boleh dipergunakan sembarangan.

Aturan ini menjadikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersfat rigid atau baku.

Baca Juga: Anies Baswedan Banggakan DKI Jakarta, Ferdinand: Setelah ‘Ngedut-ngedut’ Cahaya dan Lampu Stadion

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 1 Januari 2021 dari situs resmi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

PP tersebut secara khusus menjelaskan soal tata tertib penggunaan serta aturan hukumnya.

Bab V Pasal 8 tentang Tata Tertib dalam Penggunaan Lagu Kebangsaan dijelaskan larangan penggunaan untuk beberapa hal .

Ayat (1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

Baca Juga: DKI Jakarta Dapat Lagi Prestasi, Anies Baswedan : Alhamdulillah!

Bahkan mungkin bagi yang belum tahu ini akan membuat kaget karena saking rigid nya sampai Nada dan Irama tidak boleh diubah pada ayat dua.

Ayat (2) dijelaskan bahwa Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.

Apalagi yang tengah viral ini sudah dengan niat ingin mengolok-olok juga melanggar aturan ini.

Selain itu sikap seseorang saat sedang mendengarkan atau menyanyikan lagu ini juga diatur dalam pasal 9.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Jika Kebebasan Tidak Diatur, PKI dan Isis Bertindak Semaunya

Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengark'an/dinyanyikan pada kesempatankesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadlir berdiri tegak ditempat masing-masing.

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.

Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan'meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha.

Baca Juga: Berikut Daftar Tujuh Jenis Vaksin Covid-19 Yang Telah Ditetapkan Menkes

Sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah