WNI Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Terancam Hukum Lima Tahun Penjara

- 31 Desember 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia: Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI yang diduga menjadi pelaku penyebar video parodi lagu Indonesia Raya.
Ilustrasi bendera Indonesia: Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI yang diduga menjadi pelaku penyebar video parodi lagu Indonesia Raya. /Pixabay/reinaldoreinhart/

PR TASIKMALAYA - Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube akhirnya menemukan titik terang.

Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) diberitakan telah meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: 6 Kata-kata Bijak Roy Marten jadi Sorotan, Bicara Nilai Hidup dan Perkawinan

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

Baca Juga: Kunjungi Kaldera Danau Toba, Sandiaga Uno: Jangan Keluar Negeri Terus Bro!

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," ujar Hermono.

Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu.

"Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.

WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Baca Juga: Tak Bisa Rayakan Tahun Baru dengan Gempi, Gisel: Maaf Mama Masih Jauh dari Sempurna

Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador sebelumnya menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu, 27 Desember 2020 waktu setempat.

Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia menjadi viral setelah diunggah dua pekan lalu di kolom komentar akun YouTube My ASEAN.

Adapun di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia.

Baca Juga: Pisah Sambut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Beri Pantun Perpisahan untuk Terawan

Seluruh rakyat Indonesia pun dibuat geram saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan.

Abdul menegaskan, penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x