Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ternyata WNI

- 31 Desember 2020, 18:29 WIB
Ketua Polis Diraja Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador menyampaikan informasi terbaru perihal kasus parodi lagu Indonesia Raya.
Ketua Polis Diraja Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador menyampaikan informasi terbaru perihal kasus parodi lagu Indonesia Raya. /Malaymail

PR TASIKMALAYA - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) akhirnya menangkap pelaku penghinaan lagu Indonesia Raya, Senin, 28 Desember 2020.

Pelaku tersebut ternyata merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di wilayah Sabah, Malaysia.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, hal itu disampaikan oleh Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador.

Baca Juga: Berharap 2021 Anggota DPR Tak Buat Keributan, Fahri Hamzah: Ayo Kerja yang Bener!

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ujar Abdul.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan jika pelaku yang ditangkap oleh kepolisian Malaysia merupakan WNI.

Hermono menyebut, pelaku yang merupakan seorang pria 40 tahun tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan polisi Malaysia.

Baca Juga: Tulis Pesan Menyentuh untuk Gisel, Wijin: Kamu, si Cantik yang Baik Hati

Diketahui, video pelecehaan lagu Indonesia Raya dan lambang negara Indonesia itu diunggah melalui YouTube MY Asean beberapa waktu lalu.

Dalam video yang diunggah tersebut, lirik lagu diubah menjadi kalimat penghinaan, lambang Garuda diubah menjadi kepala ayam, dan menghina Presiden Joko Widodo dan Soekarno.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x