PR TASIKMALAYA - Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020, pemerintah telah menetapkan vaksin Covid-19 yang akan digunakan.
Pemeritah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Daftar tujuh jenis vaksin Covid-19 yang telah diteken Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan berdasarkan keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, adalah:
Baca Juga: Dikabarkan Putus, Atta Halilintar Kini Pamer Kebersamaan Bareng Aurel Hermansyah di Malam Tahun Baru
1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Novavax Inc
6. Pfizer Inc. and BioNTech
7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,
Baca Juga: Pembagian Bansos Tahap IV di Provinsi Jawa Barat Rampung Didistribusikan Meski Alami Kendala
Berdasarkan keputusan dari Menteri Kesehatan saat ini dijelaskan bahwa seluruh vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi Covid-19 saat ini masih dalam tahap uji Klinik
"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.