Selain itu, pembubaran FPI juga dianggap telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.
Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam tersebut ialah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, dan lainnya.
Baca Juga: Pembubarannya Disorot Media Asing, FPI: Kami akan Perjuangkan Keyakinan, dan Bela Negara
Sebelumnya diketahui, Pemerintah menilai bahwa FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (Ormas) atau sebagai organisasi biasa.
Oleh karena itu, Menkopolhukam bersama dengan pejabat pemerintah lainnya mengumumkan pembubaran FPI dan melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan FPI.***