PR TASIKMALAYA - Menjelang waktu penutup akhir tahun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan kabar mengejutkan.
Melalui konferensi persnya mantan Ketua MK Mahfud MD mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
Sontak hal tersebut menuai kontroversi dan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat.
Baca Juga: Kembali Serang Suriah dengan Rudal, Observatorium Ungkap Target Serangan Israel
Pasalnya, pembubaran Ormas FPI ini terjadi dalam situasi dan kondisi negara yang penuh gejolak karena meningkatnya isu islamophobia dan kriminalisasi ulama di kalangan masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.
"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud, dalam diskusi daring "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara", Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.
Baca Juga: Tanggapi Soal Pembubaran FPI, Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Sudah Mengurangi Masalah Negara