PR TASIKMALAYA - Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menanggapi kasus asusila di Wisma Atlet.
Kasus yang ia tanggapi merupakan kasus asusila hubungan sesama jenis antara nakes dan pasien positif Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter milik pribadinya @hnurwahid, ia mengatakan bahwa pelaku berbuat mesum sesama jenis harus diberikan sanksi yang berat,
Baca Juga: Hari Pertama Berdinas, Mensos Risma Lakukan Blusukan ke Kawasan Sungai Ciliwung
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa seharusnya kepolisian menindak tegas yang terbukti langgar hukum mesum sesama jenis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan seorang pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet.
“Sudah seharusnya Kepolisian tindak tegas mrk yg terbukti langgar hukum;mesum sesama jenis,olh tenaga kesehatan dg seorang pasien covid-19 di RS DaruratWismaAtlet,” cuitnya.
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa mereka seharusnya diberikan sanksi terberat dan semestinya bertaubat mereka malah melanggar hukum bahkana berbuat maksiat.
Baca Juga: 3 Skandal Terbesar Dunia K-Pop, Salah Satunya Melibatkan Kim Hyun Joong 'Boys Over Flowers'