“Wajar unt mrk diberi sanksi terberat. Covid-19 yg mestinya membuat taubat, mrk malah melanggar hukum&berbuat maksiat,” tulisnya dalam cuitan yang sama.
Pihak dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, S.I.K., pun telah mengambil tindakan dalam menangani kasus adanya tindakan mesum sesama jenis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes) dengan seorang pasien positif Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet.***