Pasien Mesum Sesama Jenis Jadi Tersangka, Tifatul Sembiring: Lagi Kena Covid-19 Masih Maksiat

- 28 Desember 2020, 10:20 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring /DPR

PR TASIKMALAYA - Aksi mesum sesama jenis antar pasien Covid-19 dengan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan pasien Covid-19 tersebut sebagai tersangka.

Hal tersebut pun menarik perhatian banyak orang termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tifatul Sembiring.

Baca Juga: Berasal dari Seorang Pelancong, Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Portugal

Dalam akun Twitternya, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi ini pun ikut mengomentari mengenai kasus tersebut.

"Astaghfirullahal 'azhiiim. Sedang kena covid masih, maksiat.. *JerukMakanJeruk??," tulisnya Senin 28 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @tifsembiring.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pasien dalam aksi mesum itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video tersebut.

Baca Juga: Lakukan Blusukan Pertama Sebagai Mensos, Tri Rismaharini Tolak Kembali ke Jakarta Pakai Pesawat

"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x