“Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," tutur Yusri.
Diberitakan Pikiran Rakyat Tasikamlaya sebelumnya, Polres Jakarta Pusat mendapat laporan dari rumah sakit tentang adanya tindak asusila yang diunggah di tiga akun media sosial, setelah mendapat laporan kepolisian langsung melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Dinilai Mudah Diucapkan, Fadli Zon Soroti Istilah Terorisme dan Ekstrimisme
"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," ucap Yusri.
Meski pasien telah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian belum bisa melakukan pemeriksaan karena pasien masih dalam keadaan positif Covid-19.
"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di wisma atlet karena positif Covid-19," ujar Yusri.
Baca Juga: Prihatin Bali Sepi, Sandiaga Uno Bertekad Bangkitkan Pariwisata dan Ciptakan Lapangan Kerja
Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang terlibat aksi mesum tersebut, masih dalam status sebagai saksi dan kasusnya baru ditingkatkan ke penyidikan.***