Tersangka Curanmor Dibekuk Polda Bali, Polisi Amankan Barang Bukti Belasan Unit Motor

- 20 Desember 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor. //Tribatanews/

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menerangkan kronologis singkat kejadian yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban sedang memarkir motor di pinggir jalan Desa Sumber Jeruk, Jember, Jawa Timur yang pada saat itu juga korban sedang bekerja di sawah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

"Modus operandi, tersangka menggunakan kunci palsu. Untuk selanjutnya tersangka diserahkan dalam pengamanan dibawa Penyidik Satreskrim Polres Polda Jawa Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut," tukas Direktur Reskrimum Polda Bali.

Baca Juga: Plot Film Peppermint di Dunia Nyata, Seorang Ibu Berhasil Tegakkan Keadilan atas Kematian Putrinya

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun atau sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah