PR TASIKMALAYA – Residivis pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali melalui Tim IT dan Tim 2 Direskrimum.
Residivis tersebut merupakan target pengembangan lidik dari Polres Jember Polda Jawa Timur.
Petugas kepolisian Polda Bali berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam, 18 Desember 2020 pukul 20.30 WITA.
Baca Juga: Selalu Kritik Pemerintah, dr Tirta: Kritik Jokowi Disebut ‘Kadrun’, Kritik Anies Disebut ‘Cebong’
Residivis curanmor yang berinisial Z ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.
Z merupakan seorang pria asal Desa Wringin, Sukowono, Jember, Jawa Timur yang berprofesi sebagai buruh tani.
Namun ketika di Bali, Z menetap sementara di Jalan Kusuma Dewa No.10 Denpasar.
Dari tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor yang ada di Polres Jember.
Baca Juga: Ceritakan Kekecewaannya pada Pemerintah, dr Tirta : Pak Presiden Ibarat Supir Busnya!