Tersangka Curanmor Dibekuk Polda Bali, Polisi Amankan Barang Bukti Belasan Unit Motor

- 20 Desember 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Residivis pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali melalui Tim IT dan Tim 2 Direskrimum.

Residivis tersebut merupakan target pengembangan lidik dari Polres Jember Polda Jawa Timur.

Petugas kepolisian Polda Bali berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam, 18 Desember 2020 pukul 20.30 WITA. 

Baca Juga: Selalu Kritik Pemerintah, dr Tirta: Kritik Jokowi Disebut ‘Kadrun’, Kritik Anies Disebut ‘Cebong’

Residivis curanmor yang berinisial Z ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Z merupakan seorang pria asal Desa Wringin, Sukowono, Jember, Jawa Timur yang berprofesi sebagai buruh tani.

Namun ketika di Bali, Z menetap sementara di Jalan Kusuma Dewa No.10 Denpasar.

Dari tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor yang ada di Polres Jember.

Baca Juga: Ceritakan Kekecewaannya pada Pemerintah, dr Tirta : Pak Presiden Ibarat Supir Busnya!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x