Waspada, Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Cuma Butuh 10 Detik untuk Bobol Sepeda Motor Incarannya

- 6 Maret 2020, 19:40 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dan tiga pelaku pencurian kendaraan spesialis roda dua, Jumat 6 Maret 2020.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dan tiga pelaku pencurian kendaraan spesialis roda dua, Jumat 6 Maret 2020. /ARIS MF/

PIKIRAN RAKYAT - Hanya dalam hitungan detik saja, sebuah sepeda motor curian berhasil dinyalakan hanya dengan bermodalkan kunci besi yang telah dimodifikasi berbentuk T.

Pelakunya pun bisa dengan leluasa menggondol sepeda  motor sasarannya dan ngebut melarikan diri.

Aksi ini diketahui manakala jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan spesialis roda dua. Pelaku beraksi dengan menyasar sepeda motor yang tengah terparkir di tempat sepi, bahkan yang berada di dalam rumah.

Baca Juga: Cegah Masuknya Virus Corona, Tasikmalaya Turut Kerahkan Ratusan Penyuluh Agama

"Jadi hanya dalam hitungan beberapa detik saja pelaku pencurian berhasil menggasak sepeda motor," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, Jumat 6 Maret 2020.

Dari ketiga pelaku yang diketahui berinisial WH, RN, dan IN, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian mereka. Sepeda motor tersebut pun kini berada di Mapolres Tasikmalaya dan bisa diambil oleh para pemiliknya.

Polisi mendeteksi, ketiga pelaku merupakan dua kelompok berbeda. Namun setiap aksinya dilakukan nyaris dengan modus yang sama.  Mereka ini pun telah masuk dalam target pencarian polisi. Bahkan salah satunya merupakan residivis kambuhan kasus serupa yang kerap keluar masuk penjara.

Baca Juga: Berjibaku di Kemiringan Lahan Rawan Longsor, Polres Tasikmalaya Kota Tanam Rumput Vertiver di Jalur Gentong

Ketiga pelaku pencurian ini, dikatakan Hendria, diciduk dari wilayah kecamatan Cipatujah ketika polisi melaksanakan operasi kejahatan kendaraan (Jaran). Setiap sepeda motor hasil curian lantas pelaku jual kembali dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per unit.

Sedangkan untuk modusnya, untuk melancarkan aksinya, para pelaku hanya mempergunakan sebuah kunci leter T yang dipakai untuk merusak konci kontak. Sehingga debgan cara dipaksa inipun sepeda motor bisa menyala.

"Untuk sementara masih kita kembangkan kasusnya. Apakah ada keterkaitan dengan komplotan lain," jelas Hendria, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan.

Baca Juga: Artis Dangdut Cucu Cahyati dan Badut Sulap Didatangkan demi Hilangkan Trauma Siswa SD di Tasikmalaya

Dari kasus tersebut, Polres Tasikmalaya menyita 8 unit kendaraan bermotor hasil pencurian ketiga tersangka. Kini ketiga Pelaku ini terancam kurungan penjara 7 tahun penjara.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x