Modus Cari Anjing Liar, Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya

- 19 Maret 2020, 17:40 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan berpura-pura mencari anjing liar, Kamis (19/3/2020).*
Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan berpura-pura mencari anjing liar, Kamis (19/3/2020).* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan berpura-pura mencari anjing liar pada Kamis 19 Maret 2020.

Pelaku Anggi yang berasal Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan residivis dan pernah masuk penjara beberapa tahun lalu. Dirinya bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2016 dengan kasus sama.

Pelaku beraksi dengan bermodus mencari anjing liar. Jika situasi aman dan menemukan sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah, maka dengan sigap langsung diembat pelaku. Sementara, jika sedang kurang beruntung, maka pelaku hanya pulang membawa anjing liar untuk dijual kembali.

Baca Juga: Usai Jalani Tes, Presiden Joko Widodo dan Iriana Dinyatakan Negatif Covid-19

Dijelaskan Kanit 1 Reskrim Umum Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dandan Ramdani, selain masuk DPO Polres Tasikmalaya tahun 2016 dengan kasus curanmor, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di tahun 2011-2012 lalu.

"Jadi pelaku ini merupakan DPO tahun 2016 dengan kasus curanmor di Kecamatan Taraju. Kali ini kembali melakukan pencurian sepeda motor. Berdasarkan informasi masyarakat, kita kemudian melakukan penangkapan," ujar Dandan, di Mako Polres Tasikmalaya.

Dandan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian di 4 TKP di wilayah Tasikmalalaya dengan sasaran sepeda motor jenis matic yang terparkir di halaman. Pelaku mengambil sepeda motor dengan mempergunakan kunci later T.

Baca Juga: Masih Marak Wabah Virus Corona, Premier League Tetap Digelar dengan Tiga Poin Penting

"Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga banyak mencuri anjing pada waktu malam hari. Baik anjing liar maupun anjing milik warga" terang Dandan.

Hasil motor curian, lantas dijual pelaku ke penadah yang masih berada di wilayah Tasikmalaya. Termasuk anjing curian, dijual pelaku ke wilayah Jawa Tengah.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan Pasal 363 Ayat I KUHPidana dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Alodokter Sediakan Cek Mandiri Gratis Risiko Terinfeksi Virus Corona, Simak Cara Mengaksesnya

Pelaku yang baru berusia 23 tahun tersebut mengaku mencuri motor sudah empat kali dengan TKP di wilayah Tasikmalaya. Caranya dengan menggunakan kunci later T dan mencuri motor yang terparkir dihalaman depan rumah korban.

Aksi ini dilakukannya pada malam hari. Biasanya, sebelum mencuri sepeda motor, pelaku mencuri anjir liar telebih dauhulu untuk kembali dijual.

"Kalau motor dijual Rp 500 ribu per unit, kalau anjing per ekor dijual Rp 100 ribu ke wilayah Jawa Tengah," ungkap pelaku.

Baca Juga: Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Siap Edukasi Masyarakat Tasikmalaya

AG mengaku, uang hasil curian motor dan anjing, dipakai untuk bersenang-senang dan hura-hura. Kini dirinya hanya mengaku kapok usai tertangkap kembali polisi akibat kasus pencurian.

 

***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x