Siap-Siap Kena Sanksi! Polisi Denda Kerumunan Lebih dari 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 17 Desember 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi kerumunan
Ilustrasi kerumunan /PIXABAY/@InstagramFOTOGRAFIN

PR TASIKMALAYA - Dalam melakukan pencegahan mengenai penyebarain Covid-19, berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menekan jumlah pasien positif Covid-19, terlebih menjelang libur pada Hari Raya Natal tahun 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.

Untuk melakukan pencegahan Covid-19, tentang perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut memuat mengenai pemberian sanksi kepada masyarakat yang melakukan aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang dalam periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Ucapkan Duka Untuk ILC, Fadli Zon: Ada Suatu Tekanan yang Tidak Langsung

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Dukung Perpanjangan Program BLT Subsidi Upah Tahun 2021

Pemberian sanksi yang tertuang dalam Instruksi Gubernur tersebut akan diberlakukan mulai dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Mengenai pembatasan kerumunan dengan jumlah maksimal lima orang tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta poin 7c.

Dalam Instruksi tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan serta adanya pencegahan terhadap kerumunan lebih dari lima orang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengaku Diperlakukan Tak Adil Soal Kasus HRS, Ferdinand Hutahaean: Cemen!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah