PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan Polda Jawa Barat pada Rabu 16 Desember 2020.
Ia dipanggil terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Ridwan Kamil pun menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam untuk melengkapi keterangannya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Bertanggung Jawab Soal Kasus HRS, Muannas: Tak Cerdas Sebagai Pejabat
Mantan Wali Kota Bandung ini pun sempat mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dimintai keterangan jika terkai kasus kerumuna Rizieq Shihab.
Menurutnya, terdapat tiga peristiwa mengenai kasus kerumunan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Seperti saat kedatangan Rizieq di Bandara Soetta dan kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Baca Juga: Jakarta Darurat Covid-19, Kapolda Metro Jaya Angkat 8.000 Ojol Jadi Tim Pemburu Covid-19
Ia mengatakan, peristiwa awal di Bandara Soetta justru menyebabkan yang kerumunan besar dan merugikan secara material, namun pihak terkait tidak dilakukan pemeriksaan.