Upaya pemberian kompensasi oleh pemerintah Indonesia, merupakan bentuk dari perlindungan penegakan HAM kepada korban kejahatan.
“Negara senantiasa berupaya untuk hadir memberi perlindungan dan penegakan HAM kepada korban kejahatan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Jokowi berharap agar para korban terorisme dapat melanjutkan kehidupan serta dapat menatap masa depan dengan lebih optimis.
“Dengan pendampingan negara, saya berharap para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimis,” harapnya.***
Pemerintah menunaikan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Nilainya tak sebanding dengan derita para korban, namun semoga jadi semangat dan dukungan moril melewati situasi berat yang mereka alami. pic.twitter.com/Qmgs1PkrZ8— Joko Widodo (@jokowi) December 16, 2020