Beri Kompensasi Rp 39,205 Miliar untuk Korban Teroris, Jokowi: Tak Sebanding dengan Penderitaanya

- 17 Desember 2020, 13:15 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Facebook /Jokowi

Upaya pemberian kompensasi oleh pemerintah Indonesia, merupakan bentuk dari perlindungan penegakan HAM kepada korban kejahatan.

“Negara senantiasa berupaya untuk hadir memberi perlindungan dan penegakan HAM kepada korban kejahatan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Jokowi berharap agar para korban terorisme dapat melanjutkan kehidupan serta dapat menatap masa depan dengan lebih optimis.

“Dengan pendampingan negara, saya berharap para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimis,” harapnya.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x