PR TASIKMALAYA – 23 orang yang tergabung dalam organisasi teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap Tim Densus (Detasemen Khusus) 88 di Lampung.
23 teoris tersebut diterbangkan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 16 Desember 2020 sekira pukul 13.15 WIB.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Tribrata News, dari 23 teroris tersebut, termasuk di antaranya Zulkarnain dan Upik Lawangan.
Baca Juga: Soal Kerumanan HRS, Ridwan Kamil: Kenapa Hanya Kepala Daerah yang Dimintai Klarifikasi?
Zulkarnain merupakan buronan kasus Bom Bali pertama dan sudah 18 tahun menjadi DPO dari Polri. Adapun Upik Lawanga sebagai perakit Bom berbagai kasus terorisme besar di Indonesia.
Pengiriman tersangka teroris ke Mabes Polri sudah dalam keadaan mengenakan baju tahanan, tangan dan kaki dalam keadaan diborgol.
Semua tersangka diterbangkan menggunakan pesawat charter Batik Air Airbus.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk Realokasi Anggaran Vaksin Covid-19
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para teroris disambut anggota Densus 88, yang selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri dan dijebloskan ke rumah tahanan khusus teroris.
Sebelumnya, penangkapan Zulkarnain telah diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Parabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M.Si, Sabtu, 12 Desember 2020 malam.