Akibat Situs Bawaslu Diretas Sebelum Pilkada Serentak, Sebanyak 785 Laporan 'Kosong' Bertambah

- 17 Desember 2020, 10:15 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /

PR TASIKMALAYA – Selama kurun waktu 30 November hingga 3 Desember 2020, situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bawaslu.go.id diretas.

Peretasan tersebut, terjadi tepat sebelum dilaksanakannya Pilkada serentak 2020 tempo hari lalu. Akibat peretasan tersebut, didapati sebanyak 785 laporan kosong.

“Percobaan peretasan berlangsung 30 November hingga 3 Desember. Hal ini mengakibatkan bertambahnya laporan ‘kosong’ sebanyak 785 laporan,” ujar Fritz selaku anggota Bawaslu RI seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Muannas Alaidid Pertanyakan Mimpi Gusdur dan Haikal Hassan, Mahfud MD: Tak Ada yang Tahu Wajah Rasul

Fritz mengatakan, peretasan tersebut dilakukan terus-menerus menjelang diselenggarakannya Pilkada serentak 2020.

Namun akhirnya, peretasan tersebut berhasil diatasi oleh bagian teknologi dan informasi. Selain itu, Fritz meyakinkan bahwa meski adanya upaya peretasan terhadap situs Bawaslu RI, hal tersebut tidak merusak bagian penting dari situs Bawaslu tersebut.

Bahkan, meski adanya peretasan pada situs Bawaslu, hal tersebut tidak mengganggu kinerja pengawasan Bawaslu terhadap Pilkada 2020 tempo hari lalu.

“Meskipun kanal laporan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan,” tuturnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Terima Penghargaan KPPU Award 2020, Kang Emil: Penghargaan Adalah Tanda Perubahan

Peretasan situs Bawaslu terjadi beberapa hari menjelang diselenggarakannya Pilkada serentak 2020. Akibat peretasan tersebut, situs Bawaslu mengalami perlambatan kinerja.

Sebelumnya, pihak Bawaslu mengkritisi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020.

Bawaslu menilai, Sirekap yang digunakan dalam Pilkada serentak 2020 tempo hari lalu, dinilai belum optimal.

Bahkan, berdasarkan pengawasan proses rekapitulasi dari 3.629 kecamatan, hanya 78 kecamatan saja yang menggunakan Sirekap.

Baca Juga: Peneliti: Berjalan Kali 10.000 Langkah Per Hari Tidak akan Turunkan Berat Badan

“Selebihnya, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal,” pungkas Afifudin selaku Anggota Bawaslu.

Oleh karena itu, 97 KPU Kabupaten/Kota kembali melakukan rekapitulasi secara manual.

“Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di 159 Kabupaten/Kota. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C hasil-KWK. Kemudian, memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap,” tuturnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah