PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak menjadi klaster khusunya saat pilkada saat ini.
Penyelenggara Pilkada pun dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) agar tidak terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sebagaian Wilayah Indonesia, Mulai Jawa Barat Hingga NTT
Akan tetapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menemukan adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terpapar Covid-19 masih bertugas saat pemungutan suara Pilkada 2020.
"Terdapat KPPS terpapar Covid-19 yang masih hadir di TPS," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin Rabu 9 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.
"Ini terjadi di 1.172, tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-Covid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," sambungnya.
Baca Juga: Prioritaskan Indonesia Peroleh Vaksin Covid-19, Tiongkok Tolak Permintaan yang Diajukan Negara Lain
Ia juga mengungkapkan, data ini berdasarkan laporan cepat pengawas TPS di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020.