Bawaslu Kerahkan Usaha Telusuri 123 Surat Suara yang Hilang Misterius di Kabupaten Meranti

- 10 Desember 2020, 20:20 WIB
Logo Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu).
Logo Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu). /ANTARA/HO/

PR TASIKMALAYA - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, bersama KPU setempat mempersoalkan 123 surat suara yang lenyap.

Padahal ketika disalurkan, surat-surat tersebut telah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini diketahui saat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan surat suara pada Selasa, 8 Desember 2020, dan mendapat laporan bahwa ada 123 surat suara yang hilang.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Tahun 2021 Harga Rokok Naik, Apakah Pekerja Industri Rokok Terancam PHK?

Dengan terbatasnya waktu menjelang pemilihan, pihak KPU menggantinya dengan surat suara cadangan.

Menyadari bahwa ini bukanlah masalah sederhana, lembaga pengawas pelaksana pemilu segera melacaknya lewat operasi penindakan pelanggaran dengan mendatangkan Abu Hamid selaku Ketua KPU dan sekretaris Afriadi Mahyu.

"Tadi malam kita sudah meminta keterangan dari Ketua KPU, Sekretaris KPU dan Kasubag-nya yang bertanggungjawab atas surat suara ini. Kita juga melihat seluruh dokumen terkait pendistribusian surat suara, mulai dari percetakan sampai ke seluruh TPS. Termasuk berita acara pendistribusian surat suara tersebut," ujar Syamsulrizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Air Bersih di Kabupaten Aceh Timur Belum Tersalurkan, PDAM Tirta Persada Terkendala Faktor Alam

Sebagai informasi, Pilkada Meranti memerlukan surat suara sebanyak 144.992, di antaranya surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 139.234, ditambah 2,5 persen surat suara pengganti serta sisa 2.000 lembar sebagai antisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x