PR TASIKMALAYA – Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat agar tidak melakukan deklarasi klaim kemenangan, hingga adanya putusan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya.
“Bawaslu minta tidak melakukan deklarasi untuk menjaga agar masyarakat tenang,” ujar Dodi Juanda selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Jawa Barat.
Dodi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, aman, dan tertib dalam menghadapi situasi Pilkada yang kini tengah memasuki proses perhitungan suara yang dilakukan oleh pihak KPU Tasikmalaya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 10 Desember 2020: Hujan Sedang di Sore Hari
“Terkait jangan dulu mendeklarasikan, ini sesuai arahan Bawaslu RI, mari kita sama-sama menjaga dulu,” imbaunya.
Selain mengimbau agar tidak mendeklarasikan kemenangan terlebih dahulu, Dodi juga mengimbau agar tidak terjadi kerumunan orang banyak, yang dikhawatirkan menimbulkan kluster baru Covid-19.
“Mengimbau jangan sampai kerumunan orang, banyak berkumpul kemudian tidak melakukan jarak sesuai protokol kesehatan, berbahaya,” tandasnya.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Belum Tertangkap, Boyamin: Saya Sediakan Rp 1 Miliar bagi yang Menemukannya
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti oleh empat calon pasangan. Nomor urut 1, Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya; pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin; pasangan nomor 3, Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil karsoma; dan pasangan nomor 4, Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz.