PR TASIKMALAYA – Masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 berlangsung selama tiga hari jelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Suryana Hadi Wijaya menyebut, pihaknya tengah melakukan patroli antipolitik uang selama masa tenang kampanye.
"Patroli antipolitik uang ini digelar di berbagai titik oleh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa hingga kabupaten," kata Suryana sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Senin 7 Desember 2020 dari Antara.
Baca Juga: Sempat Undang Edhy dan Juliari, Deddy Corbuzier: Pas Ngobrol Baik, Sekarang Dicokol KPK
Patroli dilakukan dengan cara mendatangi atau mengecek tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi praktik politik uang.
Seperti kantor kecamatan, kantor PPK, kantor desa, posko pemenangan masing-masing pasangan calon.
Suryana menjelaskan, pihaknya telah menduga adanya praktik politik uang pada Pilkada Karawang. Saat ini, penanganannya sedang dalam proses oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
Baca Juga: Juliari Korupsi Dana Bansos, Diaz: Ketika Banyak yang Hujat, Saya Berikan Doa
Ia menyampaikan, patroli antipolitik uang dilakukan sebagai bentuk pengawasan, untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik atau kampanye yang berpotensi memengaruhi pemilih.
Dia menjelaskan pada masa tenang semua aktivitas kampanye harus sudah dihentikan.