Adapun isi dari Pasal 160 KUHPidana yang membahas terkait dengan adanya upaya penghasutan, berisi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tulis Pasal 160 KUHPidana.
Pasal selanjutnya adalah, Pasal 216 Ayat 1 KUHP yang membahas tentang menghalang-halangi ketentuan Undang-Undang yang mana sanksinya, terancam pidana penjara selama empat bulan dua minggu.
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditahan sejak Sabtu, 12 Desember 2020 untuk menjalankan pemeriksaan.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghasutan yang terjadi di kerumunan Petamburan, tempo hari lalu.***