PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, diberitakan bahwa Habib Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Riieq mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Pertamburan.
Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapi Penghapusan Status Buron Djoko Tjandra, PKS: Prihatin Institusi Besar Bisa Dimainkan Oknum
Serta Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.
Menanggapi hal ini, Polri menyatakan bahwa mereka siap dan tak gentar hadapi gugatan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Tak Usulkan Pengganti Edhy Prabowo di Kabinet Jokowi, Gerindra: Kami Serahkan ke Presiden
Tak sampai di situ, ia menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti di persidangan selanjutya.