Soal Kerumunan Megamendung, Polda Jabar Masih Tetapkan Status HRS Sebagai Saksi

- 15 Desember 2020, 16:43 WIB
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab masih menjalani penahanan selama 20 hari terkait kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga dikabarkan akan menjalani proses pemeriksaan terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Utang Indonesia ke Luar Negeri Capai 413,4 Miliar Dolar AS, BI: Struktur ULN Tanah Air Masih Sehat

“Penyidik akan tetap  terus menjalankan proses penyidikan dari kasus ini. Rizieq tetap akan kita periksa ya,” kata Patoppoi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.

“Saat ini dia masih fokus jalani pemeriksaan di Polda Metro. Kita tetap lanjutkan pemeriksaan disini,” tambahnya.

Patoppoi mengatakan, status Rizieq Shihab di Polda Jabar masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih memerlukan keterangan lebih terkait kerumunan di Megamedung.

Baca Juga: BPS: IP-TIK Tunjukkan Perbaikan, Indeks Pembangunan Manusia Tunjukkan Perlambatan

Sepulang dari Arab Saudi, massa Rizieq Shihab langsung membuat kerumunan di Bandara Soetta dan juga Petamburan. Ia juga singgah di Megamendung dan terjadi kerumunan yang sama.

Kasus di Megamendung ini ditangani langsung oleh Polda Jabar. Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk Bupati Bogor.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah