PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab masih menjalani penahanan selama 20 hari terkait kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga dikabarkan akan menjalani proses pemeriksaan terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi pada Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Utang Indonesia ke Luar Negeri Capai 413,4 Miliar Dolar AS, BI: Struktur ULN Tanah Air Masih Sehat
“Penyidik akan tetap terus menjalankan proses penyidikan dari kasus ini. Rizieq tetap akan kita periksa ya,” kata Patoppoi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.
“Saat ini dia masih fokus jalani pemeriksaan di Polda Metro. Kita tetap lanjutkan pemeriksaan disini,” tambahnya.
Patoppoi mengatakan, status Rizieq Shihab di Polda Jabar masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih memerlukan keterangan lebih terkait kerumunan di Megamedung.
Baca Juga: BPS: IP-TIK Tunjukkan Perbaikan, Indeks Pembangunan Manusia Tunjukkan Perlambatan
Sepulang dari Arab Saudi, massa Rizieq Shihab langsung membuat kerumunan di Bandara Soetta dan juga Petamburan. Ia juga singgah di Megamendung dan terjadi kerumunan yang sama.
Kasus di Megamendung ini ditangani langsung oleh Polda Jabar. Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk Bupati Bogor.