Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum HRS: Banyak yang Tak Sesuai KUHAP

- 15 Desember 2020, 17:21 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat/

PR TASIKMALAYA – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020.

Hal tersebut dilakukan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan sang pentolan FPI yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Penasehat Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, pihaknya telah mengajukan enam gugatan praperadilan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Luhut Minta Anies Kembali Perketat Kebijakan

Gugatan itu atas nama Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.  

“Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Aziz dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Aziz mengatakan, dari enam permohonan gugatan, atas nama Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Alami Masalah Kesehatan Mental, Jesy Nelson Memutuskan untuk Mundur dari Grup Little Mix

Ia menambahkan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan tersebut adalah Polda Metro Jaya.

Adapun isi gugatan tersebut adalah meminta hakim pengadilan untuk menyatakan tidak sah membatalkan penetapan enam orang tersangka.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah