Sepanjang tahun 2020 Polisi Selamatkan Rp222 Miliar Uang Negara dari Korupsi

- 10 Desember 2020, 14:05 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo /Antara Foto

 

 

PR TASIKMALAYA - Sepanjang 2020 mulai dari Januari sampai Oktober Bareskrim Polri mencatat telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp222.753.250.083

Jumlah uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan hasil dari 435 perkara korupsi yang telah ditangani sepanjang 2020, hal tersebut diungkapkan Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. selaku Kabareskrim Polri

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," jelas Kabareskrim Polri, pada Rabu 9 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Tribatra News.

 Baca Juga: Resmi! Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Menjadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan

Berdasarkan data dari Bareskrim Polri, sebanyak 1.345 laporan telah diterima Polisi terkait dengan kasus pidana korupsi dan dari 435, sebanyak 393 kasus telah rampung atau P21, 16 kasus telah dilimpahkan dan kasus yang telah dihentikan atau SP3 sebanyak 26 perkara sepanjang tahun 2020.

Sementara sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan terhadap 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Terdapat 911 perkara mengenai tindak pidana rasuah di Indonesia sampai saat ini Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan.

 Baca Juga: Setelah Gelar Perkara, Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah