Resmi! Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Menjadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 10 Desember 2020, 14:00 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Habib Rizieq Shihab atau MRS sebagai tersangka.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Habib Rizieq Shihab atau MRS sebagai tersangka. /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

PR TASIKMALAYA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib RIzieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari Antara, bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa selain Rizieq Shihab ada lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 10 Desember 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 2020.

 Baca Juga: Setelah Gelar Perkara, Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Bansos, Aktivis HAM: Bukan Sekadar Hukuman Mati, Apakah Kualitas Beras akan Naik?

Yusri menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul jumlah tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar pun telah menaikan status pelanggaran Protokol kesehatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 Baca Juga: Keluarga Jokowi Diprediksi Menang Pilkada 2020, Yunarto Wijaya: Tak Berdampak Bagi Presiden

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x