PR TASIKMALAYA - Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya kini telah resmi menetapkan ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pihak penyelenggara dalam hal ini FPI telah dikenakan hukuman denda sebesar Rp50 Juta.
Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Bansos, Aktivis HAM: Bukan Sekadar Hukuman Mati, Apakah Kualitas Beras akan Naik?
Baca Juga: Keluarga Jokowi Diprediksi Menang Pilkada 2020, Yunarto Wijaya: Tak Berdampak Bagi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab telah menggelar cara pernikahan putrinya dalam masa PSBB transisi sebagaimana Keputusan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Bobby Nasution Unggul Quick Count Pilkada Medan, Putri Jokowi Tulis Hal ini di Instagramnya